PERAN KEJAKSAAN NEGERI BENGKULU DALAM PEMBERANTASAN NARKOTIKA DI WILAYAH KOTA BENGKULU
Kata Kunci:
Kejaksaan Negeri Bengkulu, Pemberantasan Narkotika, Penegakan Hukum, Tindak Pidana NarkotikaAbstrak
Peredaran narkotika di Kota Bengkulu telah mencapai tingkat mengkhawatirkan dengan 701 perkara tercatat periode 2022-Juli 2025 di Kejaksaan Negeri Bengkulu, menjadikannya tindak pidana terbanyak. Penelitian ini bertujuan menganalisis kendala yang dihadapi Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu dalam pemberantasan narkotika serta mendeskripsikan perannya dalam upaya penanggulangan. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum melalui wawancara mendalam kepada jaksa dan analisis data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan lima kendala utama yang dihadapi meliputi faktor masyarakat, budaya, hukum, penegak hukum, serta sarana dan fasilitas yang terbatas. Kejaksaan Negeri Bengkulu menjalankan peran strategis melalui program preventif seperti Jaksa Masuk Sekolah, penerangan hukum kepada masyarakat, serta kolaborasi dengan Kepolisian dan BNN. Meskipun menghadapi keterbatasan anggaran dan fasilitas, Kejaksaan tetap berupaya optimal dalam penuntutan perkara dan edukasi masyarakat untuk menekan angka kejahatan narkotika di wilayah Kota Bengkulu.
