PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN: STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI BENGKULU
Kata Kunci:
Penghentian Penuntutuan, Keadilan Restoratif, Tindak Pidana PenggelapanAbstrak
Sistem peradilan pidana di Indonesia masih berorientasi pada pembalasan (retributif), sehingga sering mengabaikan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Sebagai solusi, diterapkan pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif) yang menekankan pada perdamaian dan pemulihan keadaan seperti semula. Penelitian ini berfokus pada penerapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana penggelapan di Kejaksaan Negeri Bengkulu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan keadilan restoratif dilakukan serta menganalisis hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan yuridis empiris, dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi di Kejaksaan Negeri Bengkulu, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Penerapan keadilan restoratif telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Proses penyelesaian diawali saat diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum sampai dimulainya mediasi penal hingga penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) setelah tercapainya kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Pendekatan ini memberikan manfaat hukum berupa kepastian hukum dan pemulihan kerugian korban, serta manfaat sosial berupa terciptanya perdamaian dan reintegrasi pelaku ke masyarakat. Hambatan yang ditemukan adanya faktor Internal dari pihak kejaksaan dan adanya faktor eksternal yaitu para pelaku ataupun korban yang berperkara. Penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana penggelapan di Kejaksaan Negeri Bengkulu diharapkan dapat mencerminkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan substantif, dan sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
