PENERAPAN DIVERSI PADA TAHAPAN PENUNTUTAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI KEJAKSAAN NEGERI BENGKULU

Penulis

  • Kanza Naila Vanka Universitas Bengkulu Penulis
  • Eccha Revina Santika Universitas Bengkulu Penulis
  • Putri Atika Purnama Sari Universitas Bengkulu Penulis
  • Muhammad Fahrul Alamsyah Universitas Bengkulu Penulis
  • Kiki Amaliah Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Diversi, Penuntutan, Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak

Abstrak

Penelitian ini membahas penerapan diversi pada tahap penuntutan terhadap anak pelaku tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai upaya mewujudkan keadilan restoratif sebagaimana diamanatkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi merupakan mekanisme penting untuk mencegah anak berhadapan dengan proses peradilan formal yang dapat menimbulkan stigma dan dampak psikologis jangka panjang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan diversi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum serta mengidentifikasi hambatan yang muncul dalam praktik. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis terhadap data hasil wawancara dan dokumen hukum yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun diversi telah dilaksanakan sesuai ketentuan, keberhasilannya sangat bergantung pada kesediaan korban, dukungan keluarga, dan kualitas fasilitasi oleh jaksa. Hambatan utama yang ditemukan meliputi rendahnya pemahaman masyarakat mengenai keadilan restoratif, penolakan korban akibat trauma atau ketidakseimbangan restitusi, keterbatasan fasilitas mediasi, kurangnya pelatihan teknis bagi jaksa, lemahnya koordinasi antar-lembaga seperti Bapas dan pekerja sosial, serta ketidakseragaman pemahaman internal mengenai prosedur diversi. Penelitian menyimpulkan bahwa efektivitas diversi di Kejaksaan Negeri Bengkulu masih menghadapi tantangan struktural dan kultural yang memerlukan penguatan kapasitas aparat, penyediaan sarana pendukung, peningkatan koordinasi, serta edukasi publik untuk menciptakan sistem peradilan anak yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan

File Tambahan

Diterbitkan

2025-12-13