EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 JO. UU NO. 20 TAHUN 2001 DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN BAGI WHISTLEBLOWER TINDAK PIDANA KORUPSI
Kata Kunci:
Whistleblower, Perlindungan Hukum, Efektivitas UU Tipikor, Pemberantasan Korupsi, LPSK, Kriminalisasi BalikAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam memberikan perlindungan hukum bagi whistleblower dari ancaman pembalasan fisik, psikologis, maupun pidana. Meskipun UU Tipikor merupakan instrumen utama dalam pemberantasan korupsi, regulasi ini tidak secara eksplisit mengatur perlindungan komprehensif bagi whistleblower, sehingga implementasinya bersifat parsial dan bergantung pada instrumen hukum lain seperti Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 jo. Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta kewenangan KPK. Penelitian ini menemukan bahwa ketiadaan mekanisme operasional, ketidaktegasan perlindungan, dan lemahnya koordinasi lembaga penegak hukum menyebabkan whistleblower rentan mengalami kriminalisasi balik sebagaimana terlihat pada kasus Stanley Ering dan Daud Ndakularak. Kondisi tersebut menimbulkan chilling effect yang menghambat partisipasi publik dalam pelaporan korupsi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa UU Tipikor belum efektif sebagai dasar perlindungan whistleblower, sehingga diperlukan reformasi hukum melalui pembentukan undang-undang khusus perlindungan whistleblower serta penguatan kapasitas LPSK dan mekanisme anti-kriminalisasi untuk menjamin perlindungan yang lebih proaktif dan menyeluruh.
