PRINSIP TOLERANSI ISLAM DALAM QS. AL-KAFIRUN AYAT 6 DAN RELEVANSINYA BAGI KEHIDUPAN MASYARAKAT PLURAL DI INDONESIA
Kata Kunci:
Toleransi Islam, QS. Al-Kafirun:6, Rahmatan lil ‘Alamin, Pluralisme, Kerukunan BeragamaAbstrak
Indonesia merupakan negara dengan pluralitas tinggi dalam agama, budaya, etnis, dan bahasa. Keberagaman ini menjadi kekayaan sekaligus tantangan dalam menjaga persatuan dan keharmonisan sosial. Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin memiliki peran penting dalam menanamkan nilai toleransi, kasih sayang, dan keadilan. QS. Al-Kafirun ayat 6, “Untukmu agamamu, dan untukku agamaku,” menegaskan penghormatan terhadap kebebasan beragama dan penolakan terhadap pemaksaan dalam keyakinan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan, bersumber dari Al-Qur’an, tafsir klasik dan kontemporer (Tafsir al-Maraghi, al-Mishbah, Fi Zhilal al-Qur’an), serta jurnal ilmiah. Analisis isi dilakukan untuk memahami makna teologis ayat dan relevansinya dalam masyarakat plural Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ayat tersebut menegaskan kebebasan beragama sebagai wujud kasih sayang universal dan etika sosial Islam, sejalan dengan Maqashid Syariah dalam menjaga agama dan jiwa. Nilai toleransi Islam tercermin dalam gotong royong lintas agama, dialog antarumat, dan kerja sama kemanusiaan. Namun, tantangan seperti fanatisme, radikalisme digital, dan rendahnya literasi keagamaan masih ada. Karena itu, penguatan pendidikan Islam moderat dan kebijakan multikultural diperlukan untuk memperkuat peran Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin di Indonesia.
