JURNALTEKNIK PENYELESAIAN PERKARA PIDANA (Teknik Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korporasi: Tantangan dan Kendala dalam Pertanggungjawaban Pidana)
Kata Kunci:
Tindak Pidana Korporasi, Pertanggungjawaban Pidana, Teknik Penyelesaian Perkara, Penegakan Hukum, Kendala PembuktianAbstrak
Tindak pidana korporasi merupakan fenomena yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan dunia usaha dan globalisasi ekonomi. Berbeda dengan tindak pidana konvensional, kejahatan korporasi melibatkan struktur organisasi yang rumit, pembagian kewenangan, serta penggunaan teknologi yang canggih, sehingga menyulitkan proses pembuktian dan penentuan pihak yang bertanggung jawab. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis teknik penyelesaian perkara tindak pidana korporasi serta mengidentifikasi tantangan dan kendala dalam penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa teknik penyelesaian perkara korporasi memerlukan pendekatan khusus, seperti penerapan doktrin strict liability, vicarious liability, dan identification theory. Namun, dalam praktiknya terdapat berbagai kendala, antara lain kesulitan pembuktian unsur kesalahan, keterbatasan aparat penegak hukum dalam memahami struktur korporasi, serta belum optimalnya regulasi yang mengatur secara komprehensif pertanggungjawaban pidana korporasi.
