IMPLEMENTASI PRINSIP SYARI’AH DALAM PRAKTIK BISNIS UMKM LANTING PAK MUKHTAR DI KECAMATAN KUWARASAN
Kata Kunci:
Pemberdayaan UMKM, Prinsip Syariah, Pemasaran, PengelolaanAbstrak
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sangat membantu perekonomian daerah, terutama di Kecamatan Kuwarasan. Selain meningkatkan pendapatan masyarakat, usaha kecil dan menengah (UMKM) membantu pertumbuhan ekonomi lokal. Meskipun diakui bahwa penerapan prinsip-prinsip syariah dalam UMKM dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan konsumen, banyak tantangan yang menghalangi pelaksanaannya hingga saat ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari bagaimana penerapan nilai-nilai syariah berdampak pada kinerja UMKM di pembuatan lanting Pak Mukhtar, dan juga untuk menemukan tantangan yang dihadapi oleh para pelaku usaha dalam mengintegrasikan nilai-nilai syariah ke dalam operasi bisnis mereka. Data dikumpulkan melalui observasi lapangan dan wawancara menyeluruh dengan pemilik UMKM terpilih. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang penerapan prinsip syariah dalam usaha UMKM serta bagaimana hal itu berdampak pada stabilitas usaha, loyalitas pelanggan, dan efisiensi operasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip syariah membantu usaha UMKM tumbuh dalam penjualan, stabilitas keuntungan, dan kepuasan pelanggan. Bisnis yang menerapkan prinsip syariah seperti sertifikasi halal produk, transparansi transaksi, dan kejujuran dalam pelayanan memperoleh kepercayaan konsumen dan menunjukkan kemampuan untuk bertahan lama. Namun, beberapa hambatan dalam penerapan prinsip syariah termasuk kurangnya pemahaman tentang konsep bisnis syariah, keterbatasan akses ke pembiayaan berbasis syariah, dan dominasi praktik bisnis konvensional di pasar. Akibatnya, penelitian ini menekankan betapa pentingnya memasukkan prinsip-prinsip syariah ke dalam UMKM sebagai cara untuk meningkatkan daya saing usaha sekaligus memperkuat perekonomian yang didasarkan pada nilai-nilai Islam. Pelaku UMKM memerlukan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan lembaga keuangan syariah, agar mereka dapat menerapkan praktik bisnis yang sesuai syariah dengan sukses


