PENERAPAN GOOD GOVERNANCE PADA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PADA KEJAKSAAN NEGERI SERANG

Penulis

  • Syalita Paramadina Universitas Bina Bangsa Penulis
  • Try Adhi Bangsawan Universitas Bina Bangsa Penulis
  • Eli Apud Saepudin Universitas Bina Bangsa Penulis

Kata Kunci:

PTSP, Kejaksaan, Good Governance, Akuntanbilitas, Transparansi

Abstrak

Sejak era reformasi, tata kelola pemerintahan di Indonesia mengalami perubahan mendasar menuju sistem yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel. Salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang bertujuan menyederhanakan prosedur birokrasi, meningkatkan keterbukaan informasi, dan mempercepat pelayanan publik. Namun, implementasi PTSP di berbagai instansi, termasuk pada Kejaksaan Negeri Serang, masih menghadapi sejumlah kendala, seperti keterbatasan petugas, kurangnya keterbukaan informasi, fasilitas yang belum memadai, serta pemanfaatan teknologi yang belum optimal. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan sejauh mana prinsip-prinsip good governance, khususnya akuntabilitas dan transparansi, telah diterapkan dalam pelayanan publik di PTSP Kejaksaan Negeri Serang. Fokus penelitian diarahkan pada penggambaran dan analisis praktik nyata dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai implementasi good governance di lingkungan PTSP Kejaksaan Negeri Serang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi langsung terhadap proses pelayanan, wawancara dengan pegawai PTSP serta pengguna layanan, dan telaah dokumentasi pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PTSP Kejaksaan Negeri Serang telah menerapkan prinsip akuntabilitas melalui mekanisme laporan kinerja yang terukur, pemeriksaan berjenjang terhadap dokumen dan kebijakan, serta pemanfaatan sistem digital seperti e-Kinerja untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas. Prinsip transparansi tercermin dari keterbukaan informasi melalui papan pengumuman, situs resmi, dan saluran komunikasi langsung, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi secara mudah. Selain itu, partisipasi masyarakat juga difasilitasi melalui pemberian ruang masukan sebelum kebijakan ditetapkan

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-13