ANALISIS IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DI KECAMATAN SERANG KOTA SERANG (Studi Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang).
Kata Kunci:
Implementasi Kebijakan, Pengelolaan SampahAbstrak
Pengelolaan sampah di Kecamatan Serang Kota Serang, menghadapi tantangan yang cukup besar meskipun telah didukung oleh kerangka hukum yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan peraturan ini, dengan penekanan pada kebijakan, ketersediaan infrastruktur, keterlibatan masyarakat, dan identifikasi faktor-faktor yang mendukung atau menghambat kemajuan. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, data dikumpulkan melalui wawancara komprehensif, observasi lapangan, dan analisis dokumentasi. Temuan penelitian menunjukkan kolaborasi antar instansi yang belum efektif, fasilitas yang kurang memadai seperti Tempat Pembuangan Sampah (TPS), bank sampah, dan kendaraan pengangkut sampah, rendahnya tingkat kesadaran dan keterlibatan masyarakat, serta kurangnya pengawasan dan penegakan hukum. Faktor-faktor yang mendukung proses ini antara lain peraturan yang ada, potensi keterlibatan masyarakat, dan dukungan dari kelompok lingkungan hidup, sementara tantangan utama berasal dari keterbatasan anggaran, keterbatasan sumber daya manusia, dan infrastruktur yang belum memadai. Kesimpulan yang ditarik adalah bahwa implementasi kebijakan yang efektif memerlukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta melalui kemitraan, sumber daya keuangan yang memadai, dan peningkatan kapabilitas kelembagaan. Rekomendasi bagi pemerintah meliputi peningkatan koordinasi lintas sektor, pengembangan infrastruktur pengelolaan sampah yang adil, dan meningkatkan pendidikan serta insentif bagi masyarakat untuk mendorong praktik pengelolaan sampah berkelanjutan yang lebih efektif


