KEADILAN POLIGAMI DALAM TAFSIR FÎ ZHILÂL AL-QUR’ÂN KARYA SAYYID QUTB
Kata Kunci:
Keadilan, Poligami, TafsirAbstrak
Penelitian ini mengkaji pandangan Sayyid Qutb tentang keadilan dalam poligami sebagaimana tertuang dalam tafsir Fî Zhilâl al-Qur’an. Hasil penelitian menunjukkan bahwa poligami dipahami Qutb bukan sebagai hak mutlak, melainkan sebagai rukhsah yang bersifat terbatas dan kontekstual, terutama untuk melindungi kelompok rentan seperti janda dan anak yatim dalam kondisi sosial tertentu. Keadilan (‘adl) dalam poligami dibedakan menjadi dua dimensi, yaitu keadilan lahiriah (ẓāhir), yang meliputi pemenuhan nafkah dan pembagian waktu, serta keadilan batiniah (bāṭin), berupa kasih sayang dan kecenderungan emosional. Berdasarkan QS. al-Nisā’ [4]:129, keadilan batiniah dipandang mustahil diwujudkan secara sempurna, sehingga Qutb menegaskan monogami sebagai pilihan etis yang lebih aman untuk mencegah terjadinya kezaliman terhadap perempuan. Pandangan ini sejalan dengan pemikir Muslim kontemporer seperti M. Quraish Shihab dan Fazlur Rahman, yang menekankan pentingnya konteks sosial dan prinsip keadilan substantif dalam penafsiran ayat-ayat poligami. Sebaliknya, tafsir klasik seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Katsir cenderung menitikberatkan syarat poligami pada keadilan material semata, tanpa memasukkan dimensi emosional dan sosial kontemporer. Temuan penelitian ini menunjukkan relevansi tafsir Qutb dengan wacana hukum keluarga modern dan upaya penguatan perlindungan terhadap perempuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode tafsir maudhu‘i serta analisis deskriptif-komparatif terhadap sumber primer dan sekunder


