FIQIH KEDOKTERAN: DONOR ORGAN, TRANSPLANTASI, DAN BAYI TABUNG (Tinjauan Hukum Islam terhadap Isu Medis Kontemporer)
Kata Kunci:
Fiqih Kedokteran, Donor Organ, Transplantasi, Bayi Tabung, Maqashid SyariahAbstrak
Perkembangan ilmu kedokteran modern telah menghadirkan berbagai inovasi medis yang signifikan, seperti donor organ, transplantasi, dan teknologi reproduksi berbantuan (bayi tabung/IVF). Inovasi ini membawa dampak positif dalam menyelamatkan jiwa dan membantu pasangan yang mengalami gangguan reproduksi, namun di sisi lain memunculkan persoalan hukum dalam perspektif Islam. Makalah ini bertujuan untuk menganalisis hukum Islam terhadap praktik donor organ, transplantasi, dan bayi tabung dengan pendekatan fiqih kedokteran kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan analisis deskriptif-analitis dan komparatif terhadap dalil Al-Qur’an, hadis, kaidah fiqih, serta fatwa ulama dan lembaga fiqih internasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa donor organ dan transplantasi dibolehkan dalam Islam dengan syarat tertentu demi menjaga jiwa (hifz al- nafs), sedangkan praktik bayi tabung dibolehkan secara terbatas hanya dalam ikatan pernikahan yang sah tanpa melibatkan pihak ketiga, guna menjaga kemurnian nasab (hifz al- nasl). Dengan demikian, fiqih kedokteran berperan penting dalam memberikan panduan hukum Islam yang relevan dan solutif terhadap perkembangan medis kontemporer


