IDENTIFIKASI PENERAPAN STANDAR AKSESIBILITAS PADA GEDUNG PENGADILAN NEGERI DATARAN HUNIPOPU
Kata Kunci:
Aksesibilitas Bangunan Gedung, Hubungan Horisontal dan Vertikal, Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Standar Permen PUPR No.14/PRT/M/2017, Sarana Evakuasi Gedung PublikAbstrak
Aksesibilitas pada bangunan gedung publik merupakan aspek penting yang harus dipenuhi untuk menjamin kemudahan akses bagi seluruh pengguna, khususnya gedung pengadilan negeri sebagai lembaga yang memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Salah satu faktor aksesibilitas adalah hubungan horizontal antar ruang, hubungan vertikal antar lantai, dan fasilitas evakuasi yang dirancang untuk memudahkan akses bagi seluruh pengguna, meliputi; pegawai pengadilan, advokat, saksi, terdakwa, dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persentase penerapan aksesibilitas di Gedung Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu terhadap standar Peraturan Menteri PUPR No.14/PRT/M/2017. Metode penelitian yang digunakan meliputi observasi langsung, dokumentasi, dan analisis data menggunakan checklist yang mengacu pada standar Peraturan Menteri PUPR No.14/PRT/M/2017. Fokus utama penelitian ini adalah hubungan horizontal antar ruang, hubungan vertikal antar lantai, dan fasilitas evakuasi di gedung Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu. Hasil analisis dan pembahasan Identifikasi Aksesibilitas di Gedung Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu secara garis besar menyimpulkan tingkat kesesuaian rata-rata. Aksesibilitas horizontal sebesar 61% terhadap standar PUPR No.14/PRT/M/2017. Rata-rata tingkat kesesuaian aksesibilitas vertikal antar lantai memiliki tingkat kepatuhan 24% terhadap standar peraturan menteri PUPR No.14/PRT/M/2017. Rata-rata tingkat kesesuaian fasilitas evakuasi sebesar 47% terhadap standar Peraturan Menteri PUPR No.14/PRT/M/2017


