PERAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL (BPJPH) DALAM SERTIFIKASI HALAL

Penulis

  • Usril Rambe Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang Penulis
  • Irwandi Jaswir International Islamic University Malaysia Penulis
  • Ahmad Wira Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang Penulis
  • Aidil Novia Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang Penulis

Kata Kunci:

Produk Halal, BPJPH , Sertifikasi Halal

Abstrak

Penelitian ini berfokus pada peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia, mengingat pentingnya sertifikasi halal dalam mendukung pertumbuhan industri halal nasional. Masalah utama yang diidentifikasi adalah tantangan dalam penerapan kewajiban sertifikasi halal, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), seperti kurangnya pemahaman regulasi, keterbatasan sumber daya, dan akses informasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi peran BPJPH dalam mengatasi kendala-kendala tersebut, termasuk kolaborasi dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Produk Halal (LP3H), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas sertifikasi halal. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Data diperoleh dari literatur yang relevan, seperti artikel jurnal, laporan BPJPH, serta dokumen hukum dan kebijakan dari tahun 2017–2024. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi literatur mendalam menggunakan sumber data sekunder yang diakses melalui platform digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPJPH berperan penting dalam memastikan kelancaran sertifikasi halal melalui pengembangan aplikasi berbasis web, dukungan pendanaan, serta pelatihan bagi mitra seperti LPH dan UMKM. Kolaborasi strategis dengan MUI memastikan validitas keputusan halal, sedangkan pendekatan berbasis teknologi seperti blockchain meningkatkan transparansi dan efisiensi. Namun, kendala seperti keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya kesadaran masyarakat, dan standar halal yang belum terpadu masih memerlukan perhatian lebih lanjut

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-13