IMPLEMENTASI PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN OLEH PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN KUALITAS HIDUP MASYARAKAT DI KOTA PONTIANAK: PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH

Penulis

  • Shufi At-Tazkia Institut Agama Islam Negeri Pontianak Penulis
  • Prihanton Institut Agama Islam Negeri Pontianak Penulis
  • Sumin Institut Agama Islam Negeri Pontianak Penulis

Kata Kunci:

Program, Penanggulangan Kemiskinan, Kualitas Hidup, Ekonomi Syariah

Abstrak

Kemiskinan merupakan tantangan pembangunan yang kompleks dan multidimensional. Kota Pontianak sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat mencatat persentase penduduk miskin sebesar 4,45% pada tahun 2023, dengan penurunan yang berjalan lambat 0,13% dari tahun 2021 ke 2023. Meskipun Pemerintah Kota Pontianak telah mengimplementasikan 10 program penanggulangan kemiskinan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012, pendekatan yang digunakan masih bersifat konvensional dan belum mengintegrasikan prinsip-prinsip ekonomi syariah yang relevan bagi mayoritas penduduk Muslim di Kota Pontianak. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan mengidentifikasi: bentuk program penanggulangan kemiskinan, implementasi program ditinjau dari prinsip-prinsip ekonomi syariah, dampak program serta peluang dan tantangan pada penerapan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam program penanggulangan kemiskinan di Kota Pontianak. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan kualitatif deskriptif evaluatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumentasi terhadap Kabid Bantuan dan Jaminan Sosial, PLT. Kasi Pemmas, Kasi Pemberdayaan Masyarakat, dan Masyarakat. Lokasi penelitian di Dinas Sosial Kota Pontianak, Kantor Kecamatan Pontianak Barat, Kantor Kecamatan Pontianak Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Hanya lima dari sepuluh program yang ditangani langsung oleh Dinas Sosial Kota Pontianak, yaitu bantuan pangan, kesehatan, modal usaha, bimbingan manajemen usaha, dan pemasaran hasil produk; (2) Implementasi program secara umum telah mencerminkan prinsip keadilan substantif melalui penentuan sasaran berbasis sistem desil kesejahteraan serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran, meskipun kesesuaian dengan prinsip ekonomi syariah tersebut terjadi secara tidak disengaja; (3) Program penanggulangan kemiskinan memberikan dampak positif terhadap peningkatan IPM melalui membaiknya akses kesehatan, berkurangnya angka putus sekolah, dan meningkatnya kemandirian ekonomi penerima manfaat; (4) Peluang integrasi prinsip ekonomi syariah sangat besar, didukung mayoritas penduduk Muslim dan keberadaan lembaga zakat aktif seperti BAZNAS, Dompet Ummat, dan Rumah Zakat, namun masih terkendala regulasi konvensional dan keterbatasan SDM.

Unduhan

Diterbitkan

2026-03-13