PEMBERLAKUAN SANKSI TERHADAP PELAKU PENJUAL OBAT - OBATAN DIATAS HARGA ECERAN TERTINGGI (HET)
Kata Kunci:
HET, Konsumen, Penjualan ObatAbstrak
Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh pemerintah bertujuan untuk memastikan ketersediaan obat yang terjangkau untuk Masyarakat dan mencegah praktik monopoli atau kenaikan harga yang tidak wajar oleh pelaku usaha. Namun, dalam praktiknya masih banyak apotek yang melanggar ketentuan HET, dengan menjual obat di atas harga yang telah ditetapkan, sehingga merugikan konsumen dan melanggar hak atas perlindungan yang adil. Review Artikel ini bertujuan untuk mengulas regulasi dan sanksi hukum yang berlaku terhadap pelaku penjualan obat di atas HET. Metode yang digunakan adalah studi pustaka (literature review) terhadap 133 artikel dari basis data ilmiah nasional, yang kemudian disaring menjadi 3 artikel relevan untuk dianalisis. Hasil tinjauan menunjukkan bahwa penjualan obat di atas HET melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal-pasal yang berlaku. Kajian ini menegaskan pentingnya penegakan hukum serta edukasi bagi pelaku usaha apotek demi perlindungan hak konsumen dalam akses obat yang adil dan terjangkau.


