KEARIFAN LOKAL DALAM KEBIJAKAN PENYUSUNAN EKONOMI SYARIAH: INTEGRASI NILAI-NILAI LOKAL UNTUK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Kata Kunci:
Kearifan Lokal, Ekonomi Syariah, Kebijakan Publik, Pembangunan Berkelanjutan, Integrasi Nilai-Nilai LokalAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam peran kearifan lokal dalam proses penyusunan kebijakan ekonomi syariah, dengan menitikberatkan pada integrasi nilai-nilai lokal sebagai upaya menciptakan kebijakan yang relevan, inklusif, dan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur dan analisis kebijakan untuk mengidentifikasi nilai-nilai kearifan lokal yang sejalan dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Beberapa nilai lokal yang menjadi fokus kajian meliputi gotong royong sebagai cerminan solidaritas sosial, musyawarah sebagai wujud keadilan partisipatif, serta harmoni antara adat dan syariat sebagai upaya sinergi antara tradisi dan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai kearifan lokal tersebut memiliki keselarasan yang kuat dengan prinsip-prinsip dasar ekonomi syariah, seperti keadilan, kemaslahatan, dan keberlanjutan. Namun, implementasi kebijakan ekonomi syariah di Indonesia masih menunjukkan adanya kesenjangan dalam mengakomodasi nilai-nilai lokal secara optimal. Beberapa kendala utama yang teridentifikasi dalam proses integrasi ini meliputi kurangnya pemahaman terhadap potensi kearifan lokal, minimnya dokumentasi sistematis yang memadai, serta pengaruh globalisasi yang mengurangi keberlanjutan tradisi lokal dalam masyarakat. Mengatasi berbagai tantangan tersebut, penelitian ini mengusulkan model integrasi yang mencakup beberapa langkah strategis. Langkah pertama adalah identifikasi dan pendokumentasian nilai-nilai lokal yang relevan. Tahap ini diikuti oleh harmonisasi nilai-nilai tersebut dengan prinsip-prinsip syariah melalui dialog antara ulama, akademisi, dan tokoh masyarakat. Tahap terakhir adalah penerapan kebijakan berbasis lokal yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat untuk memastikan relevansi dan keberterimaan kebijakan tersebut. Model ini diharapkan mampu mengoptimalkan potensi kearifan lokal sebagai bagian integral dari kebijakan ekonomi syariah. Peneliti menyimpulkan integrasi kearifan lokal tidak hanya memperkuat legitimasi kebijakan ekonomi syariah di mata masyarakat, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan berbasis kebutuhan lokal. Untuk itu, diperlukan penguatan kolaborasi antara pemerintah, ulama, akademisi, dan masyarakat dalam menyusun kebijakan yang kontekstual, adaptif, dan berdaya saing di tingkat nasional maupun global.