TINJAUAN FATWA DSN-MUI NO.108/DSN-MUI/X/2016 TENTANG PARIWISATA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH (STUDI KASUS SOFYAN HOTEL CUT MEUTIA MENTENG, JAKARTA)

Penulis

  • Siti Baijara Latuconsina Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al- Wafa Bogor Penulis
  • Ahmad Muti Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al- Wafa Bogor Penulis
  • Abdul Rochim Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al- Wafa Bogor Penulis

Kata Kunci:

Fatwa DSN-MUI, Hotel Syariah

Abstrak

Latuconsina, Siti Baijara SKRIPSI 2024. Tinjauan Fatwa DSN MUI No. 108/DSNMUI/X/2016 Tentang Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah (Studi Kasus Sofyan Hotel Cut Meutia, Menteng, Jakarta), Sarjana Hukum Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al-Wafa. Ahmad Muti, M.Si, Abdul Rochim, Ph.D. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip-prinsip syariah pada Sofyan Hotel Cut Meutia di Jakarta berdasarkan Fatwa DSN-MUI No.108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah. Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus, penelitian ini menggali informasi melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sofyan Hotel Cut Meutia telah menerapkan sebagian besar prinsip-prinsip syariah sesuai dengan fatwa tersebut, termasuk dalam aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan. Namun, masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan untuk mencapai kesesuaian penuh dengan standar hotel syariah. Penelitian ini memberikan wawasan tentang implementasi konsep hotel syariah di Indonesia dan dapat menjadi rujukan bagi pengembangan industri perhotelan syariah di masa depan

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-13