ANALISIS IMPLEMENTASI FATWA DSN-MUI NO.25 DAN 26 TAHUN 2002 TENTANG RAHN DAN RAHN EMAS (STUDI KASUS: PT PEGADAIAN SYARIAH UPC LUBUK SIKAPING)
Kata Kunci:
Rahn Emas, Fatwa Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI), Pegadaian SyariahAbstrak
Rahn emas merupakan akad gadai syariah di mana nasabah menyerahkan logam mulia atau perhiasan emas sebagai tanggungan atas hutang yang diperolehnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Fatwa DSN-MUI No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan Fatwa DSN-MUI No.26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas pada PT Pegadaian Syariah UPC Lubuk Sikaping. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang menggunakan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dan observasi lapangan, serta data sekunder berupa dokumen perusahaan dan sumber terkait lainnya. Tempat penelitian dilakukan di PT Pegadaian Syariah UPC Lubuk Sikaping. Teknik analisis data meliputi reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pelaksanaan akad rahn emas di PT Pegadaian Syariah dilakukan secara sistematis mulai dari pengajuan pinjaman, penaksiran nilai barang jaminan, kesepakatan akad, hingga pelunasan barang jaminan . Meskipun secara garis besar pelaksanaannya mengacu pada prinsip-prinsip syariah, namun masih terdapat beberapa penyimpangan terhadap Fatwa DSN-MUI No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan Fatwa DSN-MUI No.26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas. Dimana, penetapan biaya mu’nah pemeliharaan yang diberlakukan kepada pengguna jasa yang seharusnya didasarkan pada nilai taksiran barang jaminan, tetapi justru dihitung berdasarkan jumlah pinjaman. Selain itu, adanya perbedaan penetapan biaya admnistrasi antara golongan pinjaman satu dengan golongan pinjaman lainnya yang seharusnya ditentukan berdasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata dikeluarkan oleh pegadaian syariah dalam operasional penetapan akad rahn.