RELEVANSI AL-QUR’AN DAN SUNNAH SEBAGAI LANDASAN HUKUM ISLAM DI ERA MODERN

Penulis

  • Muhammad Basoir Institut Agama Islam Negeri Pontianak Penulis
  • Marsum Institut Agama Islam Negeri Pontianak Penulis

Kata Kunci:

Al-Qur’an, Sunnah, Hukum Islam, Modernitas, Ijtihad, Maqashid Syari’ah

Abstrak

Al-Qur’an dan Sunnah merupakan fondasi utama dalam sistem hukum Islam yang telah menjadi pedoman bagi umat Muslim selama berabad-abad. Namun, di era modern yang ditandai oleh globalisasi, kemajuan teknologi, pluralisme hukum, dan perubahan nilai-nilai sosial, muncul tantangan baru terhadap penerapan hukum Islam. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana relevansi Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum Islam dalam menghadapi dinamika kehidupan kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dengan pendekatan normatif-teologis dan analisis deskriptif-kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa nilai-nilai universal dalam Al-Qur’an dan Sunnah, seperti keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap hak-hak dasar manusia, masih sangat aplikatif dan kontekstual. Melalui pendekatan maqashid syari’ah dan ijtihad kontemporer, hukum Islam dapat terus berkembang secara dinamis tanpa kehilangan esensi spiritual dan moralnya. Dengan demikian, Al-Qur’an dan Sunnah tetap relevan dan solutif dalam menjawab tantangan hukum di era modern

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-13