PERBANDINGAN MAQASHID AL-SYARIAH ANTARA PEMIKIRAN THAHIR BIN AL-ASYUR DENGAN JASSER AUDAH
Kata Kunci:
Maqashid Al-Syariah, Muhammad Thahir Bin Al-Asyur, Jasser AudaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pemikiran maqashid al-syariah antara dua tokoh kontemporer, Muhammad Thahir bin al-Asyur dan Jasser Auda. Keduanya dikenal sebagai pembaharu dalam kajian maqashid al-syariah, namun dengan pendekatan dan konteks yang berbeda. Muhammad Thahir bin al-Asyur (1879–1973) adalah seorang ulama asal Tunisia yang dikenal dengan karya monumental Tafsir al-Tahrir wa al-Tanwir. Ia mengkritik ushul fiqh klasik yang dianggapnya tidak lagi relevan dengan dinamika zaman. Dalam bukunya Maqashid al- Syariah al-Islamiyyah, ia menekankan empat prinsip dasar dalam maqashid al-syariah: al- fitrah, al-musawah, al-hurriyah, dan al-samahah. Jasser Auda, seorang ulama asal Mesir yang kini berkewarganegaraan Kanada, juga memberikan kontribusi signifikan dalam bidang maqashid al- syariah. Dalam karyanya Maqasid al-Shari’ah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach, ia mengembangkan pendekatan sistemik terhadap maqashid al-syariah, dengan menekankan pentingnya keadilan, kebebasan, dan kesejahteraan sosial dalam konteks hukum Islam kontemporer. Auda mengusulkan teori 'human development' sebagai tujuan utama dari konsep mashlahah, yang membedakannya dari pemikiran lainnya. Ia juga mengaitkan berbagai sumber pengetahuan, seperti Al-Qur’an, Sunnah, hukum-hukum madzhab fiqh tradisional, argumen rasional, dan nilai-nilai modern, sebagai satu kesatuan dalam pandangan dunia Islam