PERAN FINANSIAL TECNOLOGY (FINTECH) SYARIAH DALAM MENGATASI KESENJANGAN AKSES KEUANGAN PADA MASYARAKAT KECAMATAN DUA KOTO KABUPATEN PASAN

Penulis

  • Selpi Sopia Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulis
  • Yefri Joni Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulis

Kata Kunci:

Fintech Syariah, Akses Keuangan, Inklusi Keuangan, Masyarakat Pedesaan

Abstrak

artikel ini dilatarbelakngi dengan kesenjangan akses keuangan masih menjadi masalah di Indonesia, terutama di daerah pedesaan dan wilayah dengan tingkat inklusi keuangan yang rendah. Kesenjangan ini menyebabkan masyarakat kesulitan untuk mengakses layanan keuangan formal, seperti pinjaman, tabungan, dan investasi. Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, sebagai salah satu daerah yang memiliki tingkat inklusi keuangan yang masih rendah, menjadi fokus penelitian ini. Fintech berbasis prinsip syariah berperan dalam mengatasi masalah kurangnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan di Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman. Fintech syariah, dengan memanfaatkan teknologi digital, menawarkan solusi untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.  Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan 40  masyarakat, pelaku fintech syariah, dan pihak-pihak terkait lainnya. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk memahami bagaimana fintech syariah berperan dalam menyediakan layanan keuangan yang mudah diakses, terjangkau, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fintech syariah memiliki potensi besar dalam meningkatkan akses keuangan di Kecamatan Dua Koto. Layanan seperti pembayaran digital, pinjaman mikro syariah, dan investasi online syariah memberikan alternatif bagi masyarakat yang sebelumnya sulit mengakses layanan keuangan konvensional. Fintech syariah juga berperan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keuangan syariah melalui edukasi dan sosialisasi.  Meskipun demikian, penelitian ini juga menemukan tantangan dalam implementasi fintech syariah, seperti keterbatasan infrastruktur teknologi, kurangnya pemahaman masyarakat tentang keuangan syariah, regulasi yang belum optimal, dan masih banyaknya masyarakat yang menggunakan fintech konvensional. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, pelaku fintech syariah, dan masyarakat, untuk mengatasi tantangan tersebut dan memaksimalkan peran fintech syariah dalam meningkatkan inklusi keuangan di Kecamatan Dua Koto.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-13