PERAN PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DALAM MENENTUKAN BIAYA RISIKO SENGKETA PERUSAHAAN
Kata Kunci:
Putusan Pengadilan Pajak, Biaya Risiko Sengketa, PSAK 57, Manajemen Risiko PerpajakanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran putusan Pengadilan Pajak dalam menentukan biaya risiko sengketa perusahaan, yang mencakup aspek hukum, akuntansi, dan manajemen risiko strategis. Dalam konteks ketidakpastian hukum akibat sengketa perpajakan, perusahaan menghadapi tantangan dalam mengestimasi dan mengakui kewajiban pajak sesuai dengan PSAK 57. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus sebagai metode pendukung, serta menganalisis putusan Pengadilan Pajak, laporan keuangan perusahaan, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Pengadilan Pajak berfungsi sebagai crystallizing event yang mengubah ketidakpastian menjadi kepastian hukum dan akuntansi. Putusan tersebut menjadi dasar objektif untuk mengakui, merevisi, atau membatalkan provisi pajak, sekaligus berperan sebagai sumber yurisprudensi yang membantu perusahaan memprediksi probabilitas risiko dan merancang strategi mitigasi. Lebih jauh, putusan Pengadilan Pajak juga menjadi elemen krusial dalam integrasi risiko perpajakan ke dalam kerangka manajemen risiko strategis berbasis COSO ERM 2017 dan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Temuan ini menegaskan bahwa putusan Pengadilan Pajak bukan hanya instrumen penyelesaian sengketa, tetapi juga pilar penting dalam tata kelola keuangan dan pelaporan yang transparan serta akuntabel.


