IMPLIKASI PENGENAAN PAJAK KRIPTO TERHADAP EKONOMI DIGITAL INDONESIA
Kata Kunci:
Pajak Kripto, Ekonomi Digital, Aset Kripto, Regulasi Fiskal, Stabilitas EkonomiAbstrak
Perkembangan pesat aset kripto sebagai instrumen investasi di Indonesia mendorong pemerintah untuk menerapkan regulasi perpajakan guna memberikan kepastian hukum dan meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan yang diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas transaksi aset kripto. Artikel ini menganalisis implikasi dua sisi dari kebijakan tersebut. Di satu sisi, pajak kripto berhasil menjadi sumber pendapatan baru yang signifikan bagi negara, melegitimasi industri aset digital, dan mendorong terciptanya ekosistem yang lebih transparan. Di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan tantangan berupa beban bagi investor dan risiko penurunan daya saing industri kripto nasional akibat potensi perpindahan modal ke bursa luar negeri yang menawarkan tarif pajak lebih kompetitif. Melalui analisis yuridis normatif dan pendekatan komparatif, artikel ini menyimpulkan bahwa diperlukan keseimbangan dalam kebijakan fiskal untuk mengoptimalkan penerimaan negara tanpa menghambat inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital. Arah kebijakan ke depan disarankan untuk lebih adaptif, kompetitif, dan melibatkan dialog berkelanjutan antara regulator dan pelaku industri.


