PEMERIKSAAN PAJAK SEBAGAI INSTRUMEN KEADILAN FISKAL: “ANALISIS KRITIS ATAS IMPLEMENTASI DI INDONESIA”

Penulis

  • Nafidza Shadrina Universitas Negeri Medan Penulis
  • Sri Ningsi Karnance Universitas Negeri Medan Penulis
  • Hanna Maria Siagian Universitas Negeri Medan Penulis
  • Al Wahfi Suhada Sipahutar Universitas Negeri Medan Penulis
  • Syahrizal Chalil Universitas Negeri Medan Penulis

Kata Kunci:

Pemeriksaan Pajak, Keadilan Fiskal, Kepatuhan Pajak, Reformasi Perpajakan, Transparansi Fiskal

Abstrak

Pemeriksaan pajak merupakan instrumen penting dalam sistem perpajakan modern, yang dirancang untuk memastikan kepatuhan, mendukung struktur tubuh, memungkinkan pergerakan, dan melindungi organ vital. Penelitian ini mengkaji implementasi pemeriksaan pajak di Indonesia terkait dengan prinsip keadilan fiskal. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan pendekatan studi pustaka, yang bersumber dari laporan resmi Direktorat Jenderal Pajak, publikasi internasional seperti OECD, dan studi akademis terkini. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemeriksaan pajak memainkan peran strategis dalam menegakkan keadilan fiskal, implementasinya di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan, termasuk keterbatasan sumber daya manusia, disparitas regional dalam pemeriksaan, serta rendahnya tingkat transparansi dan akuntabilitas. Reformasi melalui digitalisasi, seperti e-Audit dan Sistem Coretax, merupakan langkah positif, namun belum sepenuhnya diiringi dengan peningkatan integritas aparatur pajak. Oleh karena itu, pergeseran paradigma dari pendekatan represif menjadi pendekatan kolaboratif yang berlandaskan etika dan keadilan diperlukan untuk memastikan bahwa pemeriksaan pajak benar- benar berfungsi sebagai sarana untuk memperkuat kepercayaan publik dan menciptakan sistem fiskal yang adil dan berkelanjutan

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-13