MEKANISME PENGAWASAN DEWAN PENGAWAS SYARI’AH (DPS) DALAM MENJAGA INTEGRITAS AKAD SYARI’AH PADA PRODUK PEMBIAYAAN PADA KSPPS BHAKTI HUSADA
Kata Kunci:
Dewan Pengawas Syari’ah, Mekanisme Pengawasan, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah Bhakti HusadaAbstrak
Penelitian ini menganalisis mekanisme pengawasan Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) dalam menjaga integritas akad syari’ah pada produk pembiayaan di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah (KSPPS) Bhakti Husada, Dinas Kesehatan Kabupaten Limapuluh Kota. Peran krusial DPS dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip syari’ah, khususnya pada akad murabahah, sangat penting untuk menghindari praktik melanggar aturan dan membangun kepercayaan masyarakat. Tantangan seperti kompleksitas produk pembiayaan modern dan potensi kesenjangan pengawasan menjadi fokus utama. Penelitian kualitatif ini mengumpulkan data melalui wawancara dan studi dokumen di KSPPS Bhakti Husada, dengan triangulasi sumber untuk memastikan akurasi dan kedalaman informasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPS berperan aktif sebagai "penjaga syari’ah" melalui peninjauan produk, verifikasi dokumen, dan pemberian nasihat. Penggunaan teknologi, seperti grup WhatsApp, terbukti efektif dalam memfasilitasi komunikasi dan pengawasan langsung, mempercepat pengambilan keputusan syariah. Secara keseluruhan, mekanisme pengawasan DPS dinilai mampu menjaga integritas akad syari’ah pada pembiayaan, meskipun adaptasi berkelanjutan diperlukan untuk mengatasi tantangan seperti pemahaman anggota terhadap prinsip ekonomi syari’ah.


