PERAN PROSES PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK TERHADAP PERLINDUNGAN HAK WAJIB PAJAK DI INDONESIA
Kata Kunci:
Sengketa Pajak, Perlindungan Hukum, Wajib Pajak, Pengadilan Pajak, Keadilan SubstantifAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa pajak dalam memberikan perlindungan hukum bagi wajib pajak di Indonesia. Penerimaan pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan nasional, namun kompleksitas ketentuan perpajakan sering menimbulkan perbedaan interpretasi antara wajib pajak dan otoritas fiskus yang berujung pada sengketa. Melalui pendekatan hukum normatif dengan metode studi pustaka, penelitian ini mengkaji sistem penyelesaian sengketa pajak secara berjenjang mulai dari keberatan di Direktorat Jenderal Pajak, banding di Pengadilan Pajak, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sistem berjenjang tersebut mencerminkan prinsip due process of law dan memberikan ruang perlindungan hukum, efektivitasnya masih terhambat oleh lemahnya independensi lembaga, keterbatasan akses, lamanya proses, dan inkonsistensi putusan. Selain itu, ketentuan denda 100% pada tahap banding dinilai memberatkan dan bertentangan dengan asas keadilan substantif. Reformasi kelembagaan dan prosedural, termasuk pemindahan Pengadilan Pajak ke bawah Mahkamah Agung, penerapan sistem digital (e-objection dan e- court), serta pengembangan mekanisme alternatif seperti mediasi pajak, direkomendasikan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan keadilan dalam penyelesaian sengketa pajak. Penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hak wajib pajak tidak hanya ditentukan oleh peraturan formal, tetapi juga oleh integritas, profesionalisme, dan budaya hukum yang menjunjung tinggi keadilan sosial


