ANALISIS MANAJEMEN RISIKO PEMBIAYAAN SYARIAH PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM PEMBIAYAAN SYARIAH DINAS KESEHATAN BHAKTI HUSADA DI KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
Kata Kunci:
Manajemen Risiko Pembiayaan Syariah, Koperasi Simpan PinjamAbstrak
Adapun masalah yang diteliti dalam penelitian ini yaitu Pembiayaan macet di Koperasi Simpan Pinjam Syariah disebabkan oleh suami atau istri anggota yang pindah kerja atau dimutasi. Pembiayaan juga macet karena anggota yang pensiun kehilangan tunjangan, sehingga tidak mampu membayar angsuran. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui untuk mengetahui manajemen risiko pembiayaan syariah pada koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah dinas kesehatan Bhakti Husada di Kabupaten Limapuluh kota. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian kualitatif karena penelitian ini menghasilkan kesimpulan berupa data yang menggambarkan secara rinci, bukan data yang berupa angka-angka. Sampel dalam penelitian ini adalah pengurus dan anggota pada koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah dinas kesehatan Bhakti Husada di Kabupaten Limapuluh kota. Penelitian ini menggunakan teknik survei pustaka, observasi, wawancara dan dokumentasi. Alat analisis yang digunakan adalah melalui observasi langsung dilapangan kemudian wawancara terhadap informan, reduksi data yaitu proses pemilihan dan pemutusan perhatian pada penyederhanaan dari pengumpulan data, penyajian data yaitu kegiatan mengumpulkan informasi dalam bentuk teks naratif yang bertujuan mempertajam pemahaman dan tahap akhir adalah penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Manajemen risiko pembiayaan syariah di Koperasi Simpan Pinjam Bhakti Husada Kabupaten Limapuluh Kota telah diterapkan dengan prinsip kehati-hatian (prudent) dan 6C, didukung SOP terstruktur dan pelatihan pengelola. Namun, kurangnya ketegasan dalam menindak anggota menunggak, terutama akibat mutasi kerja dan pensiun yang menurunkan pendapatan, menjadi tantangan utama. Peluang penguatan tata kelola terbuka dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keuangan syariah, namun ancaman risiko kredit macet perlu diantisipasi melalui pengendalian risiko yang lebih baik, inovasi produk pembiayaan yang adaptif, serta monitoring dan komunikasi intensif agar koperasi dapat berkembang sehat, aman, dan berkelanjutan sesuai prinsip syariah.


