SEWA MENYEWA LAHAN DALAM USAHA BATU BATA MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS: USAHA BATU BATA KAMPUNG GUNUNG TUA NAGARI SITOMBOL PADANG GALUGUA KECAMATAN PADANG GELUGUR)
Kata Kunci:
Sewa Menyewa Lahan, Hukum EkonomiAbstrak
Pada penelitian di latar belakangi oleh tindakan masayarakat dalam bermuamalah dengan menggunakan akad ijarah/sewa menyewa lahan untuk usaha batu bata yang mengambil material utama dari lahan yang disewa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik sewa menyewa lahan dalam usaha batu bata dan bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Syariah tentang praktik sewa menyewa dalam usaha batu bata di Gunung Tua, Nagari Sitombol Padang Galugua, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian langsung di lapangan dengan metode bersifat kualitatif. Dengan pengumpulan data menggunakan wawancara terstruktur, observasi dan dokumentasimenggunakan analisis kualitatif dalam bentuk deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanakan akad sewa menyewa lahan menggunakan hanya menggunakan akad sewa menyewa/ijarah. Pada akad ijarah atau sewa menyewa banyak di lakukan oleh pelaku usaha batu bata, dengan terpenuhinya rukun dan syarat ijarah, tetapi akad sewa menyewa lahan yang dilakukan pengusaha batu bata melanggar prinsip ijarah dalam bermuamalah. Rusaknya akad dalam akad sewa menyewa lahan di karenakan pengambilan tanah dalam lahan tersebut sebagai material utama batu bata. Atas Tindakan tersebut akad sewa menyewa mrnjadi fasid dalam pandangan Hukum Ekonomi Syariah


