ANALISIS HUKUM PEMBAYARAN ZAKAT PROFESI DENGAN SISTEM PAYROLL DI PT. PLN JAKARTA

Penulis

  • Ririn Edi Setiawan Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta Penulis
  • Syarif Hidayatullah Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta Penulis
  • Hidayat Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Hukum Ekonomi Syariah, Zakat Profesi, Payroll, PT, PLN Jakarta

Abstrak

Penelitian ini berdasarkan permasalahan pada pembayaran zakat profesi di PT. PLN (Persero) Jakarta dengan sistem payroll yang merupakan instruksi dari direksi PT. PLN (Persero) untuk melakukan pemotongan zakat penghasilan secara terpusat di Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pembayaran zakat profesi dengan sistem payroll dan tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pembayaran zakat profesi dengan sistem payroll di PT. PLN (Persero) Jakarta. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif berupa studi kasus dengan menggunakan pendekatan hukum normatif. Adapun metode pengumpulan data menggunakan data primer yang diperoleh dengan wawancara pegawai PT. PLN (Persero) Corporate University Jakarta dan data sekunder berupa kitab, buku, dokumen yeng berkaitan dengan pembayaran zakat profesi dengan sistem payroll. Hasil penelitian yang dilakukan penulis menunjukkan: Pertama, Mekanisme pembayaran zakat profesi melalui sistem payroll pada PT. PLN (Persero) Jakarta yaitu: 1) Zakat profesi dihitung secara langsung bersamaan dengan penerimaan gaji karyawan dan langsung dipotong 2,5% dari total gaji yang disalurkan langsung ke YBM PLN. 2) Kemudian oleh YBM PLN disalurkan keseluruh unit PLN Corporate University Jakarta. Kedua, Pembayaran zakat melalui sitem payroll di PT. PLN (Persero) Jakrta hanya diwajibkan kepada pegawai muslim dengan memperhatikan rukun dan syarat zakat yang telah diatur oleh Islam. Adapun status dana yang dibayarkan oleh pegawai PT. PLN adalah dana zakat. Ketiga, penerapan pembayaran zakat profesi dengan sistem payroll di PT. PLN (Persero) Jakarta dengan memperhatikan ketentuan rukun dan syarat zakat telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah, dan tidak melanggar ketentuan hukum ekonomi syariah

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-13