DAMPAK SISTEM “MAANDUAK” TERHADAP KESEJAHTERAAN PETANI MENURUT PERSPEKTIF ISLAM (Studi Kasus; Para Petani Jagung, Jorong Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman)
Kata Kunci:
Maanduak, Petani, Kesejahteraan, Ekonomi Islam, QardhAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya petani yang merasa dirugikan akibat sistem maanduak, seperti harga obat-obatan yang lebih mahal, hasil panen yang dibayar tidak tunai, serta harga jual jagung yang lebih rendah dari harga pasar. Dalam perspektif ekonomi Islam, hal ini mengandung unsur ketidakadilan dan riba, yang bertentangan dengan prinsip keadilan, tolong-menolong, dan kesejahteraan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem maanduak berdampak negatif terhadap kesejahteraan petani, baik dari sisi pendapatan maupun keadilan dalam transaksi. Dalam ekonomi Islam, sistem seperti ini tidak dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip qardh (utang piutang) yang seharusnya dilakukan tanpa mengambil keuntunga.Kesimpulannya, sistem maanduak yang dilakukan oleh petani dan toke di Jorong Binjai belum sesuai dengan prinsip ekonomi Islam. Oleh karena itu, perlu adanya alternatif akad yang lebih adil seperti qardh hasan atau kerja sama berbasis bagi hasil agar kesejahteraan petani dapat tercapai secara merata dan berkeadilan.


