TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMANFAATAN GADAI SAWAH OLEH MURTAHIN (STUDI KASUS DESA CIRANCA, KECAMATAN MALAUSMA KABUPATEN MAJALENGKA)
Kata Kunci:
Gadai, Pemanfaatan Barang Gadai, SawahAbstrak
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemanfaatan barang gadai dalam transaksi gadai sawah di Desa Ciranca serta untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam dalam permasalahan tersebut. Jenis penelitian ini menggunakan metode Kualitatif dengan teknik wawancara, observasi dan juga dokumentasi. Adapun model analisis data yang digunakan yakni pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan, serta pengujian keabsahan data dengan cara triangulasi sumber dan teknik. Penelitian ini dilakukan di desa Ciranca yaitu pada pemilik sawah dan penerima gadai di lokasi tersebut. Berdasarkan hasil penelitian di Desa Ciranca, menunjukkan bahwa murtahin menggunakan sawah sebagai transaksi gadai. Sawah yang dijadikan sebagai objek gadai dimanfaatkan oleh murtahin sampai rahin dapat membayar utang tersebut. Adapun penyebab terjadinya pelaksanaan gadai sawah adalah faktor internal yaitu berupa dorongan dalam pemenuhan kebutuhan perekonomian, dan faktor eksternal berupa kebiasaan yang merupakan pengaruh lingkungan yang sangat kuat bagi berlangsungnya transaksi gadai. Selain itu, menurut hukum Islam pelaksaan gadai sawah di Desa Ciranca mengandung unsur riba yang dilarang oleh hukum Islam karena terjadinya pemanfaatan sawah (marhun) yang dilakukan oleh murtahin.