ANALISIS HUKUM BISNIS TERHADAP REGULASI E-COMMERCE DI INDONESIA ERA DIGITAL
Kata Kunci:
Hukum Bisnis, Regulasi E-Commerce, Prinsip Itikad Baik, Perlindungan KonsumenAbstrak
Studi ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum bisnis dalam mengatur aktivitas e- commerce di Indonesia pada era digital dan untuk menguji penerapan prinsip itikad baik dalam transaksi elektronik. Pertumbuhan pesat perdagangan digital telah menciptakan tantangan hukum baru terkait perlindungan konsumen, keamanan transaksi, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, kerangka hukum yang jelas dan efektif diperlukan untuk mengatur aktivitas e- commerce. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual. Materi hukum diperoleh melalui tinjauan pustaka, termasuk undang-undang dan peraturan, doktrin hukum, dan literatur akademis yang relevan terkait hukum bisnis dan regulasi e-commerce di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi e-commerce di Indonesia telah diakomodasi melalui beberapa instrumen hukum yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku bisnis dan konsumen. Namun, implementasi regulasi tersebut masih menghadapi tantangan dalam hal pengawasan, penegakan hukum, dan kesadaran hukum masyarakat. Penguatan implementasi regulasi dan peningkatan kesadaran hukum di kalangan pelaku bisnis digital diperlukan untuk mendukung transaksi elektronik yang adil, transparan, dan akuntabel.


