ANALISIS KADAR MERKURI (Hg) PADA KRIM PEMUTIH WAJAH YANG BEREDAR DI PASAR 45 KOTA MANADO MENGGUNAKAN METODE SPEKTROFOTMETRI SERAPAN ATOM

Penulis

  • Elfiana Putri Oktavia Universitas Muhammadiyah Manado Penulis
  • Rifani Hutami Supardi Universitas Muhammadiyah Manado Penulis
  • Nadia A.S Akune Universitas Muhammadiyah Manado Penulis

Kata Kunci:

BPOM, Krim Pemutih, Merkuri, Kosmetik, Spektrofotometri Serapan Atom

Abstrak

Krim pemutih wajah banyak digunakan masyarakat karena dianggap mampu mencerahkan kulit dan menyamarkan noda hitam. Namun, beberapa produsen nakal menambahkan merkuri (Hg), Tanpa memikirkan efek samping jangka Panjang dan pendek dalam pemakaian produk krim pemutih wajah, tidak sama sekali boleh  dipakai dalam produk kosmetik terutama krim wajah dikarenkan sesuai himbauan untuk memilah produk yang sesuai dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di jadikan acuan tersebut dan bahayanya logam berat yang dapat menyebabkan kerusakan organ dan bersifat toksik. Dikarenakan itu ada beberapa kreteria produk yang harus di waspadai seperti harga murah, krim bertekstur lengket, bau menyengat, warna krim yang mencolok, dipasar 45 Kota Manado Masyarakat masih menggunakan produk krim wajah yang diperjual berjual belikan maka dari itu, Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kadar merkuri dalam lima sampel krim pemutih wajah yang beredar di Pasar 45 Kota Manado menggunakan metode Spektrofotometri Serapan Atom (SSA) dengan teknik Cold Vapour. Sampel dianalisis setelah melalui proses digesti basah dan dibandingkan dengan kurva kalibrasi. Hasil menunjukkan bahwa seluruh sampel mengandung merkuri untuk Sampel A terdapat 1831 mg/kg, Sampel B 1494 mg/kg, Sampel C 1777 mg/kg, Sampel D memiliki kadar tertinggi yaitu 2569 mg/kg, sedangkan sampel E memiliki kadar terendah yaitu 435 mg/kg. Temuan ini menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap peredaran kosmetik dan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk memilih produk yang telah terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-13