ANALISIS KADAR LOGAM TIMBAL (Pb) DAN MERKURI (Hg) PADA BEDAK TABUR DENGAN MENGGUNAKAN METODE ATOMIC ABRSORPTION SPECTROSCOPY (AAS)

Penulis

  • Annisa Putri Rachmadani Gue Universitas Muhammadiyah Manado Penulis
  • Ahlan Sangkal Universitas Muhammadiyah Manado Penulis
  • Rifani Hutami Supardi Universitas Muhammadiyah Manado Penulis

Kata Kunci:

Bedak Tabur, Merkuri (Hg), Timbal (Pb)

Abstrak

Bedak merupakan salah satu jenis kosmetik yang sering digunakan pada wajah, yaitu dalam bentuk serbuk dengan tujuan untuk mencerahkan dan mempercantik penampilan. Tetapi pada kosmetik jenis ini juga mempunyai ketentuan kadar cemaran logam yang harus memenuhi syarat sehingga bisa aman digunakan oleh masyarakat dan jenis logam yang paling sering ditemukan pada kosmetik adalah timbal dan merkuri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kadar logam berat timbal (Pb) dan merkuri (Hg) dalam bedak tabur menggunakan metode Spektrofotometri Serapan Atom (SSA). Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah ketiga sampel bedak tabur diambil secara random sampling dari platform e-commerce atau online shop dan diuji di Badan Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Manado. Preparasi sampel dilakukan dengan metode digesti kering (Pb) dan digesti basah (Hg), kemudian dianalisis dengan AAS (Graphite Furnace untuk Pb dan Cold Vapour untuk Hg). Hasil menunjukkan bahwa untuk kadar timbal Sampel A (0,0055 mg/kg) dan B (0.0061 mg/kg) mengandung Pb (di bawah batas kuantitas BPOM 10 μg/g atau 0,01 mg/kg), sedangkan Sampel C (-0.0013 mg/kg) yang artinya negatif. Sementara untuk kadar merkuri dari ketiga sampel positif mengandung Hg dengan kadar melebihi batas kuantitas BPOM (0,5 μg/kg atau 0,0005 mg/kg), yaitu Sampel A (258 mg/kg), B (17,3 mg/kg), dan C (83,1 mg/kg). Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun kadar timbal pada bedak tabur masih memenuhi standar, tetap kandunagn merkuri yang tinggi dapat menimbulkan risiko kesehatan seperti iritasi kulit, kerusakan organ dan kanker. Temuan ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap kosmetik yang beredar, terutama yang belum teregistrasi BPOM.

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-13