PERLINDUNGAN HUKUM DAN KESELAMATAN KERJA DOKTER INTERNSIP DALAM PROGRAM INTERNSIP NASIONAL

Penulis

  • Fitri Kartika Universitas 17 Agustus 1945 Semarang Penulis
  • Chusni Mubarakh Universitas 17 Agustus 1945 Semarang Penulis

Kata Kunci:

Dokter Internsip, Keselamatan Kerja, Perlindungan Hukum, Hukum Kesehatan, Kelelahan Kerja

Abstrak

Latar Belakang: Program dokter internsip di Indonesia merupakan program pemahiran, pemandirian, dan penempatan wajib sementara bagi dokter yang telah menyelesaikan pendidikan profesi serta mengangkat sumpah dokter sebelum menjalankan praktik secara lebih mandiri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025, internsip ditempatkan dalam kerangka pengelolaan sumber daya manusia kesehatan, bukan sebagai pendidikan klinis mahasiswa. Namun, kematian beberapa dokter internsip dalam beberapa waktu terakhir menimbulkan perhatian serius terhadap keselamatan kerja, supervisi, perlindungan hukum, dan tata kelola program internsip nasional. Tujuan: Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum dan keselamatan kerja dokter internsip dalam program internsip nasional berdasarkan perspektif hukum kesehatan Indonesia. Metode: Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris melalui analisis peraturan perundang-undangan, kajian kebijakan, dan penelaahan fakta empiris dari laporan organisasi profesi, diskusi publik, serta kebijakan pemerintah terkait internsip dokter. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara norma regulasi dan implementasi, terutama terkait pembatasan jam kerja, supervisi klinis, monitoring wahana internsip, pelaporan risiko, dan perlindungan keselamatan kerja. Kesimpulan: Reformasi tata kelola internsip diperlukan melalui penguatan regulasi, standar beban kerja manusiawi, supervisi efektif, perlindungan hukum jelas, dan monitoring nasional akuntabel.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-13