ANALISI POTENSI KONFLIK DALAM PERKAWINAN SUKU BATAK TOBA TANPA MENERAPKAN PROSES ADAT DI BANJAR TOBA KELURAHAN RAWASARI KECAMATAN ALAM BARAJO KOTA JAMBI

Penulis

  • Florida Sinurat Universitas Jambi Penulis
  • Tohap Pandapotan Simaremare Universitas Jambi Penulis
  • Siti Tiara Maulia Universitas Jambi Penulis

Kata Kunci:

Kata Kunci, Potensi Konflik, Perkawinan Adat Batak

Abstrak

Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya terdapat masyarakat suku Batak di Banjar Toba Kelurahan Rawasari Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi menikah tanpa menerapkan proses adat. Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui konflik yang terjadi dalam perkawinan suku Batak tanpa menerapkan proses adat. Penelitian ini dilakukan di Banjar Toba Kelurahan Rawasari Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi. Adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini yaitu: Pihak keluarga yang menikah tanpa menerapkan adat Batak, Pemangku Adat dan Tokoh Masyarakat, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa potensi konflik perkawinan tanpa menerapkan proses adat Batak dalam mempengaruhi identitas kultural dan nilai-nilai tradisi dalam keluarga meliputi: adanya perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan dan peran adat dalam perkawinan sehingga menciptakan jarak antar keluarga dengan tidak bisa kerumah orang tua serta antar besan juga tidak boleh saling bertemu. Namun tidak ditemukan adanya perkawinan lintas budaya atau perbedaan kebudayaan. Sehingga perubahan sosial dapat terjadi dengan adanya rasa minder karena hak yang seharusnya didapatkan digantikan oleh orang lain, baik dalam lingkungan keluarga maupun komunitas. Pandangan tokoh masyarakat terhadap perkawinan tanpa menerapkan adat ialah dianggap sebagai suatu bentuk kurangnya rasa hormat, gangguan keharmonisan dan ketidakpuasaan yang berpotensi menjadi konflik terhadap masyarakat yang masih menjunjung tinggi adat hingga saat ini. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa meskipun perkawinan tanpa menerapkan adat tetap sah secara agama maupun negara namun alangkah jauh lebih baik apabila melakukan kewajibannya sebagai masyarakat yang memiliki  puluhan kebudayaan sebagai bentuk penghormatan terhadap leluhur serta menjalin tali saliturahmi antar kedua belah pihak keluarga. Oleh karena itu, hendaknya masyarakat lebih meningkatkan kesadaran akan pentingnya menerapkan proses adat dalam perkawinan yang jika dihilangkan dapat merugikan diri sendiri maupun generasi penerus.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-13