ANALISIS PENILAIAN KINERJA BANGUNAN GEDUNG HIJAU PADA KANTOR PENGADILAN NEGERI DATARAN HUNIPOPU KOTA PIRU BERDASARKAN PERMEN PUPR NO. 21 TAHUN 2021

Penulis

  • Camila Filomena Universitas Pattimura Penulis
  • C.G.Buyang Universitas Pattimura Penulis
  • Felix Taihuttu Universitas Pattimura Penulis

Kata Kunci:

Gedung Hijau, Kinerja Bangunan, Permen PUPR No. 21 Tahun 2021, Evaluasi Konstruksi

Abstrak

Peningkatan pembangunan di sektor konstruksi berkontribusi signifikan terhadap konsumsi energi dan emisi gas rumah kaca, yang berdampak pada pemanasan global. Oleh karena itu, penerapan konsep Bangunan Gedung Hijau (BGH) menjadi solusi untuk mengurangi dampak negatif lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kinerja bangunan hijau pada Kantor Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 21 Tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan mencakup observasi langsung, dan pendampingan dengan pemangku kepentingan, serta analisis dokumen proyek. Penilaian dilakukan terhadap empat parameter utama: kesesuaian kinerja pelaksanaan konstruksi, proses konstruksi hijau, praktik perilaku hijau, dan rantai pasok hijau. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gedung tersebut memperoleh persentase penilaian sebesar 73%, masuk dalam kategori "BGH Madya" Temuan ini memberikan rekomendasi bagi pengelola gedung untuk meningkatkan efisiensi energi dan praktik berkelanjutan guna mencapai peringkat lebih tinggi di masa mendatang. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa Kantor Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu telah menerapkan sebagian besar prinsip bangunan hijau, namun masih memerlukan peningkatan dalam beberapa aspek agar lebih optimal dalam mencapai standar keberlanjutan yang ditetapkan

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-13