DEMOKRASI DAN SUPREMASI HUKUM
Kata Kunci:
Fanatisme Politik, Supremasi Hukum, Demokrasi, Negara Hukum, Kepemimpinan SosialAbstrak
Perluasan penelitian ini acak mencoba untuk melihat lebih dekat pada interaksi antara fanatisme tokoh pemimpin, supremasi hukum, dan demokrasi, terutama sejauh mana loyalitas ini membahayakan stabilitas sistem politik di Indonesia. Pendekatan penelitian ini kualitatif dan pendekatan kajian kepustakaan. Data yang digunakan adalah sekunder, sumber atau laporan akademik yang terdiri atas artikel jurnal, buku ilmiah serta publikasi pada tahun terakhir. Sumber datanya dianalisis secara deskriptif-analitis dengan cara mengelompokkan tema dan konteks interpretasi. Sehingga, dalam dialektika berpikir, tesis awal yang diajukan adalah bahwa fanatisme terhadap pemimpin, kuat dalam hal kohesi sosial dapat memperkuat musuh bersama namun berpotensi menggerus demokrasi. Antitesis dari pemahamanku adalah bahwa, dalam konteks budaya tertentu, fanatisme bisa menjadi motor motivasi kolektif yang bernada stabil, tetapi berlawanan dengan nilai universal akan keadilan dan akuntabilitas dalam demokrasi. Sintesis dari dialektika ini adalah bahwa kekuatan tambahan supremasi hukum atas konsistensi peradilan, independensi aparat penegak hukum, dan proses legislasi partisipatif dapat menyeimbangkan penghalang tersebut dan memaksa kawanan primat manusia kritis untuk sedisiplin untuk mencegah kondensasi kekuatan. Studiku menunjukkan bahwa terutama pembalut undang-undang yang memperlemah, menempelkan distansi ancaman antara media universal ideal dan praktik etika politik, dan secara bertahap menghapus kepercayaan publik, memperkuat polaritas. Hal penting studiku adalah bahwa relevansi rules of law adalah pencegah, bukan hanya sebagai fondasi, dari demokrasi yang merosot menjadi otoritarian.


