HUBUNGAN PENEGAKAN HUKUM DAN KEPATUHAN CORPORATE GOVERNANCE DALAM PROSES IPO DI BURSA EFEK INDONESIA: STUDI KASUS GRATIFIKASI 2024
Kata Kunci:
Corporate Governance, Gratifikasi, Penegakan Hukum, IPO, OJK, BEI, KPKAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hubungan antara penegakan hukum dan kepatuhan terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam proses Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia, dengan fokus pada studi kasus gratifikasi tahun 2024. Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta ketidaktegasan penegakan hukum yang memungkinkan terjadinya pelanggaran etika dan hukum oleh perusahaan yang go public. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif eksplanatif dengan data sekunder dari 35 perusahaan yang melakukan IPO pada periode 2020–2024. Variabel independen meliputi penegakan hukum, keterlibatan KPK, dan pengawasan OJK & BEI, sementara variabel dependen adalah kepatuhan terhadap GCG. Analisis dilakukan dengan regresi linear berganda menggunakan software statistic SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh variabel independen berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan GCG, baik secara parsial maupun simultan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum yang efektif, kolaboratif, dan konsisten dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap GCG serta memperkuat integritas proses IPO. Penemuan ini memperkuat urgensi peningkatan sistem pengawasan preventif, pelaksanaan sanksi yang tegas, dan edukasi anti-gratifikasi di lingkungan korporasi maupun regulator.


