ANALISIS PENYAJIAN, PENGUNGKAPAN DAN PEMANFAATAN DANA NON HALAL PADA BAZNAS PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2021-2023

Penulis

  • Reyka Zunita Universitas Islam Sumatera Utara Penulis
  • Sri Rahayu Universitas Islam Sumatera Utara Penulis
  • Syamsul Effendi Universitas Islam Sumatera Utara Penulis

Kata Kunci:

Dana Non-Halal, BAZNAS, Akuntabilitas, PeNgungkapan, PeManfaatan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyajian, pengungkapan, dan pemanfaatan dana non-halal pada BAZNAS Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2021-2023. Dana non-halal merupakan dana yang berasal dari sumber yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan terpisah dari dana zakat, infak, dan sedekah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyajian dana non-halal telah dilakukan secara terpisah, namun belum disajikan secara rinci. Pengungkapan dalam laporan keuangan masih terbatas dan belum memenuhi prinsip akuntabilitas publik. Pemanfaatan dana non-halal sudah disalurkan ke program sosial, tetapi belum dilaporkan secara sistematis kepada publik. Penelitian ini menyarankan agar BAZNAS menyusun pedoman teknis pengelolaan dana non-halal, meningkatkan transparansi pelaporan, dan memperkuat pengawasan berbasis prinsip syariah.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-13