ANALISIS DESKRIPTIF TERHADAP PERMASALAHAN REGULASI PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH: TINJAUAN ETIKA DAKWAH LINTAS AGAMA ATAS KONFLIK PERATURAN DAN IMPLEMENTASINYA

Penulis

  • Laila Tusifa Universitas Negeri Medan Penulis
  • Melia Tambunan Universitas Negeri Medan Penulis
  • Yola Sitorus Universitas Negeri Medan Penulis
  • Nasirwan Universitas Negeri Medan Penulis

Kata Kunci:

Penyertaan Modal, Pemerintah Daerah, Etika Lintas Agama, Dakwah, Regulasi Publik, Kitab Suci, Integritas

Abstrak

Pada penelitian memiliki tujuan dalam menganalisis dengan deskriptif permasalahan regulasi penyertaan modal oleh pemerintah daerah, dengan menyoroti konflik yang terjadi antara regulasi normatif dan implementasinya dalam praktik pemerintahan. Dalam konteks ini, kajian tidak hanya dilakukan secara administratif dan yuridis, tetapi juga melalui pendekatan etika dakwah lintas agama untuk memahami dimensi moral dan spiritual dari penyelenggaraan kebijakan publik. Penyertaan modal pemerintah daerah kerap kali menghadapi tantangan berupa tumpang tindih peraturan, ketidakjelasan batas kewenangan, dan lemahnya pengawasan yang berujung pada potensi penyimpangan anggaran serta ketidakadilan sosial. Melalui pendekatan lintas kitab suci, nilai-nilai universal dari agama-agama samawi memberikan kerangka moral untuk menilai dan memperbaiki kebijakan tersebut. Dalam Taurat, keadilan menjadi dasar utama dalam kepemimpinan: “Janganlah engkau memutarbalikkan keadilan, haruslah engkau mengikuti keadilan semata-mata” (Ulangan 16:19-20). Zabur (Mazmur) menekankan pentingnya tanggung jawab dan integritas: “Ia yang berlaku tidak bercela dan melakukan apa yang adil, dialah yang akan tinggal di hadirat Tuhan” (Mazmur 15:2). Injil mengajarkan kejujuran dan ketulusan dalam bertindak: “perlakukan orang lain sebagaimna kamu ingin diperlakukan oleh mereka” (Matius 7:12). Sementara Al-Qur'an menegaskan prinsip amanah dan keadilan dalam kepemimpinan: “Allah memerintahkan agar amanah diberikan kepada yang berhak, dan jika menetapkan hukum antar manusia, lakukanlah dengan adil” (QS. An-Nisa: 58). Kajian memberikan kesimpulan  bahwa regulasi penyertaan modal daerah dilakukan berdasarkan semangat transparansi, akuntabilitas publik, dan keadilan, bukan sekadar kepentingan politik atau birokrasi. Pendekatan etika dakwah lintas agama mampu memberikan sumbangsih nyata dalam membangun cara pengeloaan pada pemerintah daerah yang aman dan sesuai dengan kemaslahatan umat.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-13