ANALISIS STRATEGI PENANGANAN PEMBIAYAAN BERMASALAH (NPF) PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH (Studi Kasus Baitut Tamwil Muhammadiyah Cabang Sungai Rumbai)

Penulis

  • Sarmini Anggelia Universitas Islam Negeri Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi Penulis
  • Novera Martilova Universitas Islam Negeri Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi Penulis

Kata Kunci:

BTM, Pembiayaan Bermasalah, Penanganan

Abstrak

Artikel ini dilatar belakangi oleh perkembangan pesat perbankan syariah di Indonesia, termasuk Baitul Maal wat Tamwil (BMT) sebagai lembaga keuangan mikro syariah. BMT, yang menggabungkan konsep Baitul Tamwil (rumah pengembangan harta) dan Baitul Maal (rumah harta), berperan penting dalam memberdayakan Usaha Kecil Menengah (UKM) melalui pembiayaan syariah, salah satunya akad murabahah. Namun, BMT juga menghadapi tantangan berupa pembiayaan bermasalah atau Non Performing Finance (NPF), yang ditunjukkan oleh fluktuasi jumlah nasabah pembiayaan murabahah bermasalah di KSPPS BTM Cabang Sungai Rumbai selama lima tahun terakhir. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab NPF pada pembiayaan murabahah di KSPPS BTM Cabang Sungai Rumbai dan menganalisis strategi penanganan yang diterapkan oleh lembaga tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan divisi pembiayaan KSPPS BTM Cabang Sungai Rumbai, sementara data sekunder dikumpulkan dari berbagai literatur. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa NPF di KSPPS BTM Cabang Sungai Rumbai disebabkan oleh faktor internal, seperti kelalaian petugas dalam menganalisis nasabah, itikad kurang baik dari nasabah, dan lemahnya sistem administrasi dan pengawasan, serta faktor eksternal, seperti kegagalan usaha nasabah, musibah, dan persaingan usaha yang tidak sehat. Strategi penanganan NPF yang diterapkan oleh BMT meliputi pendekatan kekeluargaan, penjadwalan kembali pembayaran, persyaratan kembali pembiayaan, dan sebagai upaya terakhir, penyitaan barang jaminan

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-13