LARANGAN MENIKAH DI RUMAH DI NAGARI KOTO RANTANG KECAMATAN PALUPUAH PERSPKEKTIF HUKUM ISLAM

Penulis

  • Shandy Dwi Chandra* Universitas Islam Negeri Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi Penulis
  • Hendri Universitas Islam Negeri Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi Penulis
  • Mutia Urdatul Usqho Universitas Islam Negeri Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi Penulis

Kata Kunci:

Tradisi, Pernikahan, Koto Rantang, Hukum Islam

Abstrak

Penelitian lapangan kualitatif ini mengkaji adat setempat di Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, yang melarang akad nikah di rumah mempelai wanita. Larangan ini diberlakukan secara sosial dan budaya oleh pemimpin masyarakat, ninik mamak, dan tokoh adat dengan tujuan menjaga keharmonisan, menghindari musibah, dan mempertahankan tradisi. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi dari informan seperti pemimpin adat, tokoh agama, aparat desa, dan anggota masyarakat yang terlibat dalam upacara pernikahan. Pemimpin masyarakat memandang larangan ini secara positif, sebagai penjaga kehormatan keluarga, transparansi proses pernikahan, dan pencegahan kecurigaan sosial yang bisa mengganggu harmoni. Ini bukan beban, melainkan tradisi yang mendarah daging dalam budaya lokal. Dari perspektif hukum Islam, larangan ini tidak bertentangan dengan syariat, karena Islam tidak menetapkan tempat spesifik untuk akad nikah. Pernikahan di rumah tetap sah jika unsur dan syarat pokok terpenuhi. Namun, berdasarkan prinsip al-‘ādah muḥakkamah (adat sebagai sumber hukum selama tidak bertentangan syariat), adat larangan pernikahan di rumah di Nagari Koto Rantang dapat diterima sebagai maslahah ‘āmmah (kepentingan umum) dalam konteks fiqh sosial, yang mempromosikan kesejahteraan komunal. Penelitian menyimpulkan bahwa praktik ini mendorong kohesi sosial tanpa bertentangan dengan prinsip Islam, menunjukkan interaksi antara adat lokal dan hukum agama

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-13