PENGARUH PROGRAM PEMUTIHAN DAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA BANDUNG (Studi Empiris pada Samsat III Soekarno-Hatta)

Penulis

  • Allsa Rasheesa Tiara Universitas Ekuitas Indonesia Penulis
  • Arkananda Kahiji Kelana Universitas Ekuitas Indonesia Penulis

Kata Kunci:

Program Pemutihan, Sanksi Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, Pajak Kendaraan Bermotor, Moral Hazard, Penegakan Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi dan menganalisis secara komprehensif pengaruh dua instrumen kebijakan fiskal utama, yaitu program pemutihan pajak dan penerapan sanksi pajak, terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Bandung, dengan fokus lokus penelitian pada SAMSAT III Soekarno-Hatta. Urgensi penelitian ini didorong oleh fenomena persentase tingginya angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) yang mencapai 18,86% atau setara dengan 89.545 unit kendaraan di wilayah kerja SAMSAT III, yang mengindikasikan adanya resistensi kepatuhan dan potensi kehilangan pendapatan daerah yang signifikan. Menggunakan paradigma positivisme dengan metode kuantitatif serta pendekatan deskriptif dan verifikatif, penelitian ini mengolah data primer yang dikumpulkan melalui kuesioner dari 107 responden yang ditentukan menggunakan teknik purposive sampling berdasarkan rumus Slovin. Analisis data dilakukan menggunakan teknik regresi linier berganda untuk menguji hipotesis hubungan antar variabel. Hasil penelitian mengungkap temuan empiris bahwa: (1) Program pemutihan pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, namun dengan koefisien pengaruh yang moderat, mengindikasikan fungsinya sebagai insentif jangka pendek; (2) Sanksi pajak memiliki pengaruh positif dan signifikan yang sangat dominan terhadap kepatuhan wajib pajak, mengonfirmasi efektivitas fungsi deterrence (pencegahan) dan penegakan hukum dalam psikologi fiskal; dan (3) Secara simultan, kedua variabel independen memberikan kontribusi sebesar 42,8% terhadap variasi kepatuhan wajib pajak.

Unduhan

Diterbitkan

2026-03-13