PENYULUHAN NOMOR INDUK BERUSAHA DAN DIGITAL MARKETING BAGI UMKM DI DESA PURBOSEMBODO
Kata Kunci:
UMKM, Nomor Induk Berusaha, Digital Marketing, KKN, PurbosembodoAbstrak
Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 02 di Desa Purbosembodo, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur, tahun 2025 difokuskan pada program penyuluhan terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Digitalisasi Marketing bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Program ini berangkat dari realitas bahwa, sebagian besar UMKM di desa Purbosembodo belum memiliki legalitas usaha dan masih terbatas dalam memanfaatkan teknologi guna pemasaran. Program ini dilaksanakan dengan metode door to door, yakni mahasiswa KKN mendatangi satu persatu para pemilik usaha yang terdiri dari peternakan ayam petelur, penjual daging ayam potong, produksi sekaligus penjual tempe rumahan, produksi kue/makanan ringan, produksi lemari aluminium, dan juga mebel. Program ini menghasilkan dampak yang cukup positif bagi pelaku UMKM karena sangat terbantu dalam proses pendaftaran NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta mendapatkan pemahaman praktis mengenai penggunaan media sosial sebagai alat untuk memasarkan produknya. Respon positif juga muncul dari para pemilik usaha, meskipun ditemukan satu kekhawatiran terkait potensi kewajiban pajak akibat kepemilikan NIB. Hal ini mengindikasikan perlunya pendampingan lanjutan, khususnya dalam aspek regulasi perpajakan UMKM.Dari sini, dapat disimpulkan bahwa penyuluhan NIB dan Digital Marketing terbukti meningkatkan literasi hukum dan literasi digital pelaku UMKM desa. Program ini dapat menjadi model pengabdian berkelanjutan yang menghubungkan perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendorong UMKM menuju daya saing yang lebih kokoh