ANALISIS PENGEMBALIAN DANA TABARRU’ SEBELUM MASA PERJANJIAN BERAKHIR DI PT. ASURANSI MUBARAKAH SYARIAH PAYAKUMBUH BERDASARAKAN FATWA DSN-MUI NO 81/2011
Kata Kunci:
Implementasi, Fatwa, Dana Tabarru’Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketentuan bahwa perusahan asuransi syariah tidak memiliki kewenangan untuk mengembalikan dana tabarru’. Namun dalam praktiknya, terdapat peserta yang mengajukan klaim pengembalian dana tabarru’ sebelum masa perjanjian asuransi berakhir, sehingga melanggar kesepakatan akad yg telah disetujui bersama. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengkaji praktik pengembalian dana tabarru’ sebelum habis masa perjanjian di PT. Asuransi Mubarakah Syariah Payakumbuh serta untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong peserta mengklaim dana tersebut sebelum waktunya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil temuan menunjukkan bahwa: (1) Pengembalian dana tabarru’ secara individu tidak dibenarkan berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 81/DSN-MUI/III/2011; (2) Perusahaan asuransi syariah tidak memiliki otoritas untuk mengembaikan dana tabarru’; dan (3) Aturan mengenai pemanfaatan dan pengembalian dana tabarru’ telah diatur melalui fatwa tersebut. Adapun faktor yang mempengaruhi pengajuan klaim oleh peserta sebelum masa perjanjian berakhir mencakup: (a) keterbatasan pemahaman peserta mengenai akadtabarru’, dan (b) minimnya edukasi serta sosiaisasi yg dilakuan oleh perusahaan. Kurangnya informasi dan promosi menyebabkan rendahnya pemahaman masyarakat terhadap prinsip, produk, dan layanan asuransi syariah, khususnya terkait dana tabarru’.


