PANCASILA SEBAGAI LANDASAN KONSTITUSIONAL NEGARA INDONESIA

Penulis

  • Alsya Maulan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Penulis
  • Najwah Chairunnisa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Penulis
  • Sarah Khubaibah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Penulis
  • Zaenul Slam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Pancasila, Landasan Konstitusional, UUD NKRI 1945

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mempelajari secara mendalam peran Pancasila sebagai dasar konstitusional dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia. Pancasila adalah dasar filosofis negara yang tidak hanya berfungsi sebagai ideologi, tetapi juga menjadi sumber dari semua peraturan hukum di Indonesia (Hadi, 2021). Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NKRI 1945) dan semua peraturan perundang-undangan lainnya harus berasal dari dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Metode yang digunakan adalah kajian kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan dan menganalisis berbagai sumber tertulis yang relevan, seperti buku, jurnal ilmiah, artikel, serta dokumen resmi yang membahas peran dan fungsi Pancasila dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pancasila memiliki peran yang sangat penting dalam sistem pemerintahan Indonesia karena berfungsi sebagai dasar negara, ideologi bangsa, serta sumber hukum yang menentukan arah dan tujuan pembentukan aturan hukum. Pancasila adalah norma dasar yang mengikat, memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah dibangun berdasarkan prinsip-prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-13