PERAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) DALAM PEMBANGUNAN DI DESA SIBETAN KECAMATAN BEBANDEM KABUPATEN KARANGASEM
Kata Kunci:
Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), PembangunanAbstrak
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sibetan berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam mendukung peningkatan ekonomi rakyat, produksi pangan, industri rumah tangga, dan kewirausahaan berbasis pemberdayaan masyarakat. Menurut Emil Salim, LPM memiliki dua makna utama: meningkatkan kemampuan masyarakat melalui program pembangunan dan memberi wewenang dalam pengambilan keputusan pembangunan. LPM juga berperan penting dalam merencanakan pembangunan desa secara partisipatif dan menampung aspirasi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran LPM di Desa Sibetan masih rendah, ditandai dengan minimnya partisipasi masyarakat dalam menentukan prioritas program, kurangnya perawatan hasil pembangunan, dan lemahnya pemantauan oleh anggota LPM terhadap bangunan yang telah dibangun.


