REAKTUALISASI NILAI AMANAH DAN KEADILAN DALAM HUKUM ISLAM: KAJIAN TEMATIK QS. AN-NISA: 58 DALAM PERSPEKTIF KONTEMPORER
Kata Kunci:
Qs. An-Nisa: 58, Keadilan, Amanah, Hukum Islam, Tafsir, Maqashid Syariah, Reformasi HokumAbstrak
QS. An-Nisa ayat 58 merupakan ayat yang mengandung pesan etis dan yuridis yang kuat, menegaskan pentingnya amanah dan keadilan sebagai pilar kehidupan sosial. Ayat ini tidak hanya menjadi pedoman moral individu, tetapi juga dasar bagi pembangunan sistem hukum Islam yang adil dan bermartabat. Melalui pendekatan tafsir klasik seperti Al-Tabari dan Ibn Kathir, serta analisis kontekstual modern, artikel ini mengeksplorasi makna QS. An-Nisa: 58 dalam kaitannya dengan kondisi hukum Islam kontemporer yang kerap mengalami krisis integritas dan keadilan. Dalam kerangka ini, teori keadilan John Rawls dan prinsip Maqashid Syariah digunakan untuk menilai sejauh mana hukum Islam mampu mewujudkan nilai-nilai substansial yang diajarkan Al-Qur’an. Dengan merujuk pada pemikiran tokoh klasik dan modern seperti Al-Ghazali, Ibn Taymiyyah, hingga Yusuf al-Qaradawi, artikel ini mengusulkan pentingnya reaktualisasi nilai keadilan dan amanah dalam praktik hukum Islam masa kini. Tulisan ini bertujuan untuk meninjau kembali bagaimana prinsip keadilan dan amanah dapat diimplementasikan secara substantif dalam sistem hukum Islam modern, agar tidak sekadar bersifat simbolik, tetapi benar-benar fungsional dan transformatif