PELAKSANAAN JUAL BELI UBI JALAR YANG BELUM DIPANEN DI NAGARI SUMANIK PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH
Kata Kunci:
Jual Beli, Ubi Jalar, Fiqih MuamalahAbstrak
Penelitian ini membahas praktik jual beli ubi jalar yang belum dipanen di Nagari Sumanik dalam perspektif fiqih muamalah. Transaksi dilakukan secara borongan, di mana pembeli hanya menaksir hasil panen berdasarkan contoh tanpa melihat keseluruhan hasil. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan (gharar) karena objek jual beli belum diketahui jumlah dan kualitasnya secara pasti. Penelitian ini bersifat lapangan (field research) dan empiris dengan metode kualitatif, serta pendekatan deskriptif, deduktif, dan induktif. Data dikumpulkan melalui wawancara dan observasi terhadap petani, pembeli, dan masyarakat sekitar. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun sistem borongan dianggap praktis dan berdasarkan kepercayaan, tetap terdapat risiko kerugian bagi kedua pihak. Dalam pandangan fiqih muamalah, jual beli seperti ini tidak sah karena tidak terpenuhinya rukun dan syarat sah jual beli, terutama kejelasan objek, harga, serta potensi mudarat akibat ketidakpastian. Sistem ini dinilai mengandung unsur penipuan dan merugikan salah satu pihak.


